Sah..!!! Kasus JR Saragih ‘Masuk Angin’, Kejatisu Bilang Sudah Kadaluarsa

kasus jr saragih

Topmetro News – Kasus JR Saragih kini sudah masuk angin. Lewat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Edward Kaban, Asisten Pidana Umum (Aspidum)nya menyatakan kasus JR Saragih terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada Sumut 2018 dengan tersangka JR Saragih sudah kadaluarsa.

Setidaknya perkembangan kasus JR Saragih itu terungkap di sela-sela Coffee Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12/2018).

Kasus JR Saragih Sempat ‘Dibolak Balik’

Edward menjelaskan kasus JR Saragih ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubsu terpilih (kini Edy Rahmayadi). Dia menyebutkan sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita nyatakan P21, seiring berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” sebut Edward.

Kasusnya Dianggap Sudah Kadaluarsa

Kejatisu, lanjut Edward, mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah tuntas.

“Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menganggap perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu seperti dilansir matatelinga.

Disangkakan Membuat Surat Ijazah Palsu

Namun dalam kesempatan itu, Aspidum tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kadaluarsa.

Sekadar diketahui JR Saragih yang kini masih menjabat Bupati Simalungun itu disangkakan telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut.

Tim Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

JR–begitu JR Saragih dipanggil akrab– disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Berita Terkait: AWAS..!!! KASUS JR SARAGIH ‘MASUK ANGIN’

Namun Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam.

Seperti diberitakan Topmetro News sebelumnya, sejak dinyatakan lengkap berkas perkara JR Saragih, pihak Kejatisu mengaku masih terus berkoordinasi dengan tim penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dan sebagaimana isu masuk angin itu, sudah diprediksi sebelumnya.

sumber: mata telinga

Related posts

Leave a Comment